Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Perolehan Dana Kampanye dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, berasal dari harta kekayaan pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan.
(2) Perolehan Dana Kampanye dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berasal dari keuangan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Perolehan Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berasal dari:
a. perseorangan;
b. kelompok;
c. perusahaan; dan/atau
d. badan usaha nonpemerintah.
(4) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
(5) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. perorangan individu;
b. suami/istri dan/atau keluarga Pasangan Calon; dan
c. suami/istri dan/atau keluarga dari pengurus Partai Politik, anggota Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(6) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat.
(7) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d, terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha
nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dapat memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon.
(9) Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak dapat menerima sumbangan dari pihak lain.
Koreksi Anda
