Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasangan Calon wajib menutup RKDK pada Bank Umum paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye putaran kedua. (2) Dalam hal Pasangan Calon masuk ke dalam Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua maka penutupan RKDK pada Bank Umum dilakukan 1 (satu) Hari sebelum Pasangan Calon ditetapkan sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pasangan Calon dengan menyampaikan surat permohonan penutupan RKDK kepada Bank Umum yang dibuat dengan menggunakan formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN RKDK PASANGAN CALON. (4) Ketentuan mengenai formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN RKDK PASANGAN CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (5) Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bank Umum. (6) Pasangan Calon wajib menyampaikan surat pernyataan dari Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KPU, 1 (satu) Hari setelah menerima surat pernyataan dari Bank Umum.
Koreksi Anda