Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Rapat Komisi adalah organ pengambil keputusan tertinggi yang dipimpin oleh ketua Komisi atau wakil ketua Komisi dan dihadiri oleh mayoritas anggota Komisi.
4. Laporan adalah informasi berisi keterangan yang lengkap dan jelas tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang disampaikan secara tertulis kepada Komisi oleh pelapor, baik memuat adanya tuntutan ganti rugi maupun tidak.
5. Klarifikasi Laporan adalah serangkaian kegiatan untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan kejelasan Laporan serta kompetensi absolut terhadap Laporan.
6. Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah sebagai bahan pemeriksaan.
7. Bukti yang Cukup adalah pemenuhan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah.
8. Pemberkasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan guna menyusun laporan dugaan pelanggaran.
9. Paparan adalah penjelasan secara ringkas hasil Pemberkasan yang dilakukan dalam Rapat Komisi.
10. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan.
11. Pemeriksaan Pendahuluan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh majelis Komisi terhadap laporan dugaan pelanggaran untuk dilanjutkan pemeriksaan cepat, perubahan perilaku, dan menyimpulkan perlu atau tidak perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan.
12. Pemeriksaan Lanjutan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh majelis Komisi untuk memeriksa alat bukti, memeriksa setempat, dan/atau menerima simpulan hasil persidangan.
13. Putusan Komisi adalah hasil pertimbangan majelis Komisi terhadap telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran UNDANG-UNDANG, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
14. Perubahan Perilaku adalah komitmen pelaku usaha dan/atau pihak lain dalam bentuk pernyataan perubahan perilaku.
15. Pernyataan Perubahan Perilaku adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh pelaku usaha dan/atau pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran UNDANG-UNDANG dan berkomitmen untuk membatalkan perjanjian yang dilarang, menghentikan kegiatan yang dilarang, menghentikan penyalahgunaan posisi dominan, dan/atau melaksanakan perintah Komisi.
16. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
17. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
18. Pelapor adalah setiap Orang yang menyampaikan Laporan kepada Komisi mengenai telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran UNDANG-UNDANG, baik yang mengajukan tuntutan ganti kerugian maupun tidak.
19. Terlapor adalah Pelaku Usaha dan/atau pihak yang terkait dengan Pelaku Usaha yang dilaporkan ke Komisi dan/atau yang diperiksa atas inisiatif Komisi karena diduga melakukan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG.
20. Saksi adalah Orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan dan/atau pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri, termasuk yang tidak ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri.
21. Ahli adalah seorang yang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan guna kepentingan Penyelidikan dan/atau Pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG.
22. Juru Bahasa adalah seorang yang memiliki kemampuan mengalihbahasakan dari bahasa asing/daerah/isyarat ke Bahasa INDONESIA dan dari Bahasa INDONESIA ke bahasa
asing/daerah/isyarat secara simultan dan/atau konsekutif.
23. Majelis Komisi adalah anggota Komisi yang bertugas untuk menyelesaikan suatu perkara.
24. Panitera adalah pegawai Komisi yang bertugas untuk membantu Majelis Komisi.
25. Investigator Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Investigator adalah pegawai Komisi yang bertugas untuk melakukan kegiatan Klarifikasi Laporan atau Notifikasi, Penyelidikan, Pemberkasan, menyusun laporan dugaan pelanggaran, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dalam Pemeriksaan Pendahuluan, mengajukan alat bukti dan menyampaikan simpulan dalam Pemeriksaan Lanjutan.
26. Kuasa Hukum adalah advokat atau pihak yang diberikan kewenangan oleh pihak-pihak untuk mendampingi atau mewakili dalam penanganan perkara.
27. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
28. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan badan usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari badan usaha yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada badan usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
29. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu badan usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari badan usaha yang meleburkan diri dan status badan usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
30. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mengambilalih saham dan/atau aset yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan dan/atau aset tersebut.
31. Notifikasi adalah pemberitahuan secara tertulis kepada Komisi yang wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha sejak Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset berlaku efektif secara yuridis.
32. Media Elektronik adalah seluruh fasilitas interaksi secara elektronik yang digunakan oleh Komisi, tidak terbatas pada telekonferensi visual dan surat elektronik.
33. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui sistem elektronik, tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
34. Hari adalah hari kerja.
(1) Surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sebagai alat bukti terdiri atas:
a. akta autentik merupakan surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk
dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
b. akta di bawah tangan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
d. dokumen yang memuat informasi tentang kegiatan usaha;
e. keterangan yang disampaikan oleh Saksi tanpa disumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
f. keterangan secara tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi atau Ahli;
g. informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya; dan/atau
h. surat atau dokumen lain yang tidak termasuk surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g yang ada kaitannya dengan perkara dan ditetapkan Majelis Komisi dalam persidangan.
(2) Dokumen yang memuat informasi tentang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa data produksi, data penjualan, data pembelian, data hasil olahan analisis ekonomi, data pergerakan harga, dan/atau laporan keuangan.
(3) Surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Bahasa INDONESIA.
(4) Dalam hal surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan bahasa asing/daerah, surat dan/atau dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah dengan tetap melampirkan surat dan/atau dokumen aslinya.
(5) Surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen asli yang telah dilegalisasi atau yang telah diakui kebenarannya oleh pihak yang menerbitkan surat dan/atau dokumen tersebut.
(6) Surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah melunasi bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dirahasiakan berdasarkan penilaian dari Majelis Komisi.
(8) Surat dan/atau dokumen yang dapat dirahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas:
a. dokumen yang memuat identitas Pelapor;
b. dokumen yang memuat informasi tentang kegiatan usaha;
c. berita acara Penyelidikan Terlapor yang merupakan pesaing dari Terlapor lainnya dalam perkara yang sama; dan/atau
d. data dan/atau informasi lain yang dapat dikategorikan dan dinyatakan rahasia oleh Majelis Komisi.