Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelidikan awal perkara Laporan dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani Klarifikasi Laporan. (2) Dalam melaksanakan Penyelidikan awal perkara Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menangani Klarifikasi Laporan membentuk satuan tugas. (3) Satuan tugas melaksanakan Penyelidikan awal perkara Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Laporan diterima satuan tugas. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang berdasarkan keputusan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum dengan masing-masing perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (5) Penyelidikan awal perkara Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup. (6) Dalam Penyelidikan awal perkara Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan tugas melakukan kegiatan: a. memeriksa kelengkapan administrasi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); b. memeriksa kebenaran identitas Pelapor; c. memeriksa kebenaran identitas Terlapor; d. memeriksa kebenaran identitas Saksi; e. meminta keterangan pihak yang terkait; f. memeriksa kejelasan dugaan pasal UNDANG-UNDANG yang dilanggar; g. menilai kesesuaian alat bukti dengan dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; dan h. menilai kompetensi absolut Komisi terhadap Laporan. (7) Penyelidikan awal perkara Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui Media Elektronik. (8) Hasil Penyelidikan awal perkara Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan hasil Penyelidikan awal perkara Laporan yang paling sedikit memuat: a. kelengkapan administrasi Laporan; b. identitas Pelapor; c. identitas Terlapor; d. identitas Saksi; e. keterangan pihak yang terkait; f. kejelasan dugaan pasal UNDANG-UNDANG yang dilanggar; g. kesesuaian alat bukti dengan dugaan pasal UNDANG-UNDANG yang dilanggar; h. penilaian kompetensi absolut Komisi; dan i. simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan. (9) Satuan tugas menyampaikan laporan hasil Penyelidikan awal perkara Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada pimpinan unit kerja yang menangani Klarifikasi Laporan.
Koreksi Anda