Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inisiatif Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dapat diperoleh dari: a. hasil kajian ekonomi; b. hasil kajian industri; c. hasil pemantauan terhadap Pelaku Usaha; d. hasil notifikasi dan pengawasan terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan; e. hasil pengawasan persetujuan bersyarat; f. hasil kajian kebijakan; g. hasil advokasi; h. rekomendasi Majelis Komisi dalam Putusan Komisi; i. hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi; j. Laporan yang tidak lengkap; k. berita di media; l. pemantauan dugaan persekongkolan tender; m. penugasan khusus Komisi; dan/atau n. data atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Hasil notifikasi dan pengawasan terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan hasil pengawasan persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi yang mengatur mengenai penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan. (3) Inisiatif Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. identitas Saksi; c. uraian jelas mengenai dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; d. 1 (satu) alat bukti dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; dan e. penilaian kompetensi absolut Komisi.
Koreksi Anda