Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Inisiatif Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dapat diperoleh dari:
a. hasil kajian ekonomi;
b. hasil kajian industri;
c. hasil pemantauan terhadap Pelaku Usaha;
d. hasil notifikasi dan pengawasan terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan;
e. hasil pengawasan persetujuan bersyarat;
f. hasil kajian kebijakan;
g. hasil advokasi;
h. rekomendasi Majelis Komisi dalam Putusan Komisi;
i. hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi;
j. Laporan yang tidak lengkap;
k. berita di media;
l. pemantauan dugaan persekongkolan tender;
m. penugasan khusus Komisi; dan/atau
n. data atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Hasil notifikasi dan pengawasan terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan hasil pengawasan persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi yang mengatur mengenai penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan.
(3) Inisiatif Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Terlapor;
b. identitas Saksi;
c. uraian jelas mengenai dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG;
d. 1 (satu) alat bukti dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; dan
e. penilaian kompetensi absolut Komisi.
Koreksi Anda
