Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan keterangan terhadap Saksi, Ahli, atau Terlapor dalam proses Penyelidikan dan/atau Pemeriksaan dilakukan berdasarkan panggilan yang patut. (2) Panggilan yang patut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. surat panggilan diterima paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal Penyelidikan dan/atau Pemeriksaan; b. pihak yang dipanggil menyatakan bersedia memberikan keterangan meskipun surat panggilan diterima kurang dari 3 (tiga) Hari sebelum tanggal Penyelidikan dan/atau Pemeriksaan; c. panggilan lisan yang disepakati berdasarkan berita acara Penyelidikan atau berita acara Pemeriksaan sebelumnya; dan/atau d. persetujuan pihak yang diperiksa untuk memberikan keterangan pada saat Penyelidikan lapangan dan/atau Pemeriksaan setempat. (3) Dalam kondisi perlu dan mendesak, permintaan keterangan terhadap Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung dan segera disampaikan surat panggilan. (4) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa inisiatif Saksi untuk memberikan keterangan. (5) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikategorikan sebagai alat bukti keterangan Saksi.
Koreksi Anda