Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja yang menangani Klarifikasi Laporan menyampaikan laporan hasil Penyelidikan awal perkara Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (8) dalam Rapat Komisi.
(2) Penyampaian laporan hasil Penyelidikan awal perkara Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum jangka waktu Penyelidikan awal berakhir.
(3) Dalam hal laporan hasil Penyelidikan awal perkara Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyimpulkan tidak perlu dilanjutkan ke tahap Penyelidikan, penanganannya dihentikan dan dicatat dalam daftar penghentian penanganan Laporan.
(4) Penanganan Laporan yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikarenakan:
a. Laporan tidak lengkap; atau
b. bukan merupakan kompetensi absolut Komisi.
(5) Penanganan Laporan yang dihentikan karena Laporan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dapat diajukan kembali oleh Pelapor dengan menyampaikan Laporan baru sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 20.
(6) Penanganan Laporan yang dihentikan bukan karena kompetensi absolut Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, tidak dapat diajukan kembali.
(7) Penanganan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) diberitahukan kepada Pelapor paling lama 14 (empat belas) Hari.
(8) Pimpinan unit kerja yang menangani Klarifikasi Laporan menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dalam bentuk surat penghentian penanganan Laporan.
(9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disampaikan melalui Media Elektronik.
Koreksi Anda
