Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan badan usaha, keterangan Saksi disampaikan oleh pengurus perusahaan. (2) Pengurus perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh karyawan. (3) Dalam hal karyawan yang mendampingi pengurus perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memberikan keterangan, keterangan karyawan tersebut disampaikan melalui pengurus perusahaan dan dicatat sebagai keterangan pengurus perusahaan.
Koreksi Anda