Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sebagai alat bukti terdiri atas: a. akta autentik merupakan surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya; b. akta di bawah tangan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya; c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; d. dokumen yang memuat informasi tentang kegiatan usaha; e. keterangan yang disampaikan oleh Saksi tanpa disumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); f. keterangan secara tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi atau Ahli; g. informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya; dan/atau h. surat atau dokumen lain yang tidak termasuk surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g yang ada kaitannya dengan perkara dan ditetapkan Majelis Komisi dalam persidangan. (2) Dokumen yang memuat informasi tentang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa data produksi, data penjualan, data pembelian, data hasil olahan analisis ekonomi, data pergerakan harga, dan/atau laporan keuangan. (3) Surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Bahasa INDONESIA. (4) Dalam hal surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa asing/daerah, surat dan/atau dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah dengan tetap melampirkan surat dan/atau dokumen aslinya. (5) Surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen asli yang telah dilegalisasi atau yang telah diakui kebenarannya oleh pihak yang menerbitkan surat dan/atau dokumen tersebut. (6) Surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah melunasi bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dirahasiakan berdasarkan penilaian dari Majelis Komisi. (8) Surat dan/atau dokumen yang dapat dirahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. dokumen yang memuat identitas Pelapor; b. dokumen yang memuat informasi tentang kegiatan usaha; c. berita acara Penyelidikan Terlapor yang merupakan pesaing dari Terlapor lainnya dalam perkara yang sama; dan/atau d. data dan/atau informasi lain yang dapat dikategorikan dan dinyatakan rahasia oleh Majelis Komisi.
Koreksi Anda