Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelapor dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh Terlapor, tuntutan ganti kerugian dicantumkan dalam Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2) Komisi tidak merahasiakan identitas Pelapor atas Laporan yang mencantumkan tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
