Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang yang dapat didengar keterangannya sebagai Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tanpa disumpah merupakan: a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terlapor; b. istri atau suami dari Terlapor; c. mantan istri atau mantan suami dari Terlapor; atau d. anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah. (2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk.
Koreksi Anda