Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan keterangan terhadap Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor yang tidak menguasai bahasa INDONESIA dibantu oleh Juru Bahasa. (2) Bantuan Juru Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan penunjukan Majelis Komisi atau permintaan Terlapor dan/atau Investigator. (3) Dalam hal bantuan Juru Bahasa atas penunjukan Majelis Komisi atau permintaan Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya atas bantuan Juru Bahasa tersebut dibebankan kepada negara. (4) Dalam hal bantuan Juru Bahasa atas permintaan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya atas bantuan Juru Bahasa tersebut dibebankan kepada Terlapor. (5) Juru Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diambil sumpah sesuai agama dan kepercayaannya atau berjanji. (6) Juru Bahasa membantu pengambilan sumpah atau janji bagi Saksi atau Ahli yang tidak menguasai Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda