Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
Orang yang dapat memberikan keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki disiplin ilmu sesuai dengan perkara;
b. memiliki sertifikat keahlian; dan/atau
c. memiliki pengalaman yang sesuai dengan keahliannya.
Koreksi Anda
