Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Terlapor merupakan badan usaha, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. keterangan Terlapor wajib disampaikan oleh pengurus perusahaan;
b. pengurus perusahaan dapat didampingi oleh karyawan; dan
c. keterangan yang diberikan oleh karyawan yang mendampingi pengurus perusahaan merupakan keterangan Terlapor.
(2) Keterangan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diwakilkan kepada Kuasa Hukum.
Koreksi Anda
