Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Terlapor merupakan badan usaha, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. keterangan Terlapor wajib disampaikan oleh pengurus perusahaan; b. pengurus perusahaan dapat didampingi oleh karyawan; dan c. keterangan yang diberikan oleh karyawan yang mendampingi pengurus perusahaan merupakan keterangan Terlapor. (2) Keterangan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diwakilkan kepada Kuasa Hukum.
Koreksi Anda