Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Hukum mendampingi atau mewakili Saksi, Pelapor dan/atau Terlapor, dalam setiap tahapan penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
(2) Kuasa Hukum yang mendampingi atau mewakili Saksi, Pelapor dan/atau Terlapor, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan kuasa dari Pelapor, Terlapor atau Saksi.
(3) Dalam hal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan advokat, Kuasa Hukum tersebut wajib menunjukkan dan menyampaikan surat kuasa asli, bukti sumpah, dan kartu advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan advokat, Kuasa Hukum tersebut wajib menunjukkan dan menyampaikan surat kuasa asli dan kartu pegawai.
(5) Dalam permintaan keterangan Kuasa Hukum yang mendampingi Pelapor, Terlapor, atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti jalannya Pemeriksaan dengan cara melihat dan mendengar jalannya Pemeriksaan.
Koreksi Anda
