Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat panggilan yang patut dalam proses Penyelidikan dan/atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. nama pemanggil; b. nomor dan tanggal surat panggilan; c. nama pihak yang dipanggil; d. alamat pihak yang dipanggil; e. status pihak yang dipanggil; f. alasan pemanggilan; g. tempat Sidang Majelis Komisi; h. waktu Sidang Majelis Komisi; dan i. tanda tangan pemanggil. (2) Dalam hal Saksi, Ahli, atau Terlapor tidak berada di alamat yang dituju, surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kantor kepala desa/kelurahan, ketua RT/RW, kantor perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun, dan/atau kantor pengelola gedung. (3) Dalam hal Saksi, Ahli, atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipanggil berdomisili di luar negeri, surat panggilan ditembuskan kepada otoritas persaingan usaha negara tempat kedudukan Pelaku Usaha melalui perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (4) Dalam hal INDONESIA telah meratifikasi perjanjian internasional, pemanggilan Saksi, Ahli, atau Terlapor dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Media Elektronik. (6) Surat panggilan dalam proses Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (7) Surat panggilan dalam proses Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda