Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan keterangan yang:
a. disampaikan berdasarkan keahlian dan/atau pengalamannya;
b. disampaikan di bawah sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya atau berjanji;
c. disampaikan secara lisan dalam tahap Penyelidikan dan/atau Pemeriksaan;
d. disampaikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; dan
e. disampaikan tidak dibawah tekanan.
(2) Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat disampaikan secara tertulis.
(3) Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung dan/atau melalui Media Elektronik.
(4) Dalam hal keterangan Ahli disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), keterangan tersebut dikategorikan sebagai alat bukti dokumen.
(5) Dalam hal Ahli yang sudah memberikan keterangan dalam Penyelidikan dibawah sumpah atau janji tidak hadir dalam sidang Majelis Komisi, keterangan Ahli tersebut bernilai sama dengan keterangan Ahli di bawah sumpah atau janji yang disampaikan dalam Pemeriksaan.
Koreksi Anda
