Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a disusun dengan menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pelapor;
b. identitas Terlapor;
c. identitas Saksi;
d. uraian jelas mengenai dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG;
e. 1 (satu) alat bukti dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; dan
f. tanda tangan Pelapor.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. fotokopi kartu identitas;
b. salinan akta pendirian perusahaan; atau
c. surat dan/atau dokumen alat bukti dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicabut oleh Pelapor.
(5) Identitas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dirahasiakan oleh Komisi.
Koreksi Anda
