Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a disusun dengan menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor; b. identitas Terlapor; c. identitas Saksi; d. uraian jelas mengenai dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; e. 1 (satu) alat bukti dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; dan f. tanda tangan Pelapor. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dengan melampirkan dokumen berupa: a. fotokopi kartu identitas; b. salinan akta pendirian perusahaan; atau c. surat dan/atau dokumen alat bukti dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicabut oleh Pelapor. (5) Identitas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dirahasiakan oleh Komisi.
Koreksi Anda