Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja terkait mengusulkan Penyelidikan awal perkara inisiatif dalam Rapat Komisi. (2) Dalam hal Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN menerima Penyelidikan awal perkara inisiatif, Rapat Komisi memerintahkan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum untuk melaksanakan Penyelidikan awal perkara inisiatif. (3) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum melaksanakan Penyelidikan awal perkara inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan membentuk satuan tugas.
Koreksi Anda