Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Keterangan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dapat berupa pengakuan atas kegiatan atau perjanjian yang diduga melanggar UNDANG-UNDANG yang dilakukannya yang dinyatakan pada tahap Penyelidikan.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis Komisi.
(3) Terlapor dalam memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didampingi oleh Kuasa Hukum.
(4) Keterangan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan melalui Media Elektronik.
Koreksi Anda
