TATA CARA PERSIDANGAN MKJ
(1) MKJ melakukan pemeriksaan terhadap usulan Pemberhentian dalam suatu persidangan.
(2) UsulanPemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kesimpulan laporan hasil pemeriksaan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Pemeriksaan usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan alasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil dan tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian.
(1) Jaksa Agung dengan surat perintah menunjuk MKJ setelah menerima usulan Pemberhentian dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.
(2) Ketua Majelis MENETAPKAN hari sidang dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) MKJ melaksanakan persidangan di ruang sidang yang telah ditentukan pada lingkungan Kejaksaan Agung.
(4) Denah ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Kejaksaan ini.
MKJ dapat melakukan penggabungan pemeriksaan di persidangan dengan pertimbangan:
a. pada waktu yang sama atau hampir bersamaan terdapat beberapa usulan Pemberhentian terhadap 1 (satu) orang Terlapor; atau
b. terdapat 2 (dua) atau lebih Terlapor dalam 1 (satu) berkas usulan Pemberhentian.
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Pejabat Pengawasan Fungsional memanggil Terlapor dan/atau saksi secara sah untuk datang pada hari sidang yang telah ditetapkan.
(2) Surat panggilan untuk Terlapor dan/atau saksi sudah harus diterima paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang.
(3) Dalam keadaan tertentu dan dengan alasan yang sah pemanggilan Terlapor dan/atau saksi dapat dilakukan melalui sarana elektronik,dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Ketua Majelis wajib hadir pada persidangan pertama dan pembacaan putusan.
(2) Dalam hal Ketua Majelis berhalangan hadir karena alasan kedinasan, sakit atau alasan lainnya yang sah pada saat persidangan selain persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sidang dapat dilanjutkan dengan dipimpin oleh wakil ketua.
(3) Dalam hal wakil ketua berhalangan hadir karena alasan kedinasan, sakit, atau alasan lainnya yang sah pada saat persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka sidang dapat dilanjutkan dengan dipimpin oleh anggota majelis yang ditunjuk oleh Ketua Majelis.
(4) Sekretaris Majelis hadir pada setiap persidangan.
(5) Dalam hal Sekretaris Majelis berhalangan hadir karena alasan kedinasan, sakit atau alasan lain yang sah pada saat persidangan maka tugasnya digantikan oleh Wakil Sekretaris majelis.
(1) Ketua Majelis memimpin pemeriksaan dalam persidangan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa INDONESIA.
(2) Dalam hal saksi yang dihadirkan dan diperiksa tidak mengerti bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pemeriksaan dilaksanakan dengan bahasa yang dimengerti oleh saksi.
(3) Ketua Majelis menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terlapor atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
(4) Untuk keperluan pemeriksaan, Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, kecuali bagi pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA.
(5) Dalam hal pemeriksaan terkait kesusilaan, pemeriksaan terhadap saksi anak, atau keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Majelis, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum dan pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA.
(6) Dalam hal terdapat keadaan yang tidak memungkinkan dilakukan sidang secara langsung maka persidangan dapat dilakukan melalui media elektronik yang ditetapkan oleh Ketua Majelis.
Majelis menyelesaikan sidang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak sidang pertama dibuka.
(1) Setelah sidang dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Ketua Majelis memerintahkan kepada Pejabat Pengawasan Fungsional untuk menghadirkan Terlapor di ruang sidang.
(2) Dalam hal Terlapor tidak hadir, Ketua Majelis memeriksa keabsahan pemanggilan Terlapor dan menunda persidangan serta memerintahkan Pejabat Pengawasan Fungsional memanggil kembali Terlapor untuk hadir pada sidang berikutnya.
(3) Dalam hal 1 (satu) persidangan terdapat 2 (dua) atau lebih Terlapor dan tidak semua Terlapor hadir pada hari sidang maka pemeriksaan terhadap Terlapor yang hadir tetap dilanjutkan sampai dengan pembacaan putusan.
(4) Dalam hal Terlapor telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali dan tidak hadir tanpa alasan yang sah maka Ketua Majelis mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa sidang ditutup dan Terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk melakukan Pembelaan Diri dihadapan MKJ.
(5) Terlapor yang telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dapat hadir karena alasan yang sah maka sidang bagi Terlapor yang tidak hadir ditunda.
(6) Masa penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diperhitungkan dalam jangka waktu penyelesaian sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(7) Kehadiran Terlapor tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
(1) Pada permulaan sidang, Ketua Majelis:
a. menanyakan kepada Terlapor mengenai identitas Terlapor berupa nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, umur, agama, pekerjaan, jabatan, dan identitas terkait lainnya; dan
b. mengingatkan Terlapor agar memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya selama pemeriksaan di persidangan.
(2) Ketua Majelis memerintahkan kepada Pejabat Pengawasan Fungsional membacakan resume laporan hasil inspeksi kasus.
(3) Ketua Majelis menanyakan kepada Terlapor apakah sudah mengerti mengenai resume laporan hasil inspeksi kasus yang dibacakan dan apabila ternyata tidak mengerti Pejabat Pengawasan Fungsional wajib memberi penjelasan yang diperlukan.
(4) Selama persidangan Terlapor hanya dapat didampingi tim advokasi dari Persatuan Jaksa INDONESIA.
(1) Ketua Majelis memerintahkan Pejabat Pengawasan Fungsional untuk menghadirkan saksi yang telah dipanggil dihadapan persidangan untuk diperiksa baik secara bergantian maupun bersamaan berdasarkan pertimbangan Ketua Majelis setelah mendengar pendapat Pejabat Pengawasan Fungsional, Terlapor, atau tim advokasi.
(2) MKJ wajib mendengar keterangan saksi yang menguntungkan maupun yang memberatkan Terlapor sebagaimana yang tercantum dalam laporan hasil inspeksi kasus dan/atau berdasarkan permintaan Terlapor, tim advokasi atau Pejabat Pengawasan Fungsional selama berlangsungnya sidang.
(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing- masing bahwa yang bersangkutan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya.
(4) Setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, Ketua Majelis menanyakan kepada Terlapor pendapatnya tentang keterangan tersebut.
(1) Dalam hal saksi yang sudah memberikan keterangan dalam inspeksi kasus meninggal dunia atau tidak dapat hadir di sidang karena alasan kedinasan, sakit, atau alasan lainnya yang sahmaka keterangan yang telah diberikannya dapat dibacakan.
(2) Dalam hal keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara permintaan keterangan maka Ketua Majelis mengingatkan kepada saksi tentang hal itu serta meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.
(1) MKJ dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya Terlapor di ruang sidang.
(2) Setelah mendengar keterangan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Ketua Majelis wajib menyampaikan keterangan saksi dimaksud kepada Terlapor sebelum sidang dilanjutkan.
Terlapor wajib menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan apabila Terlapor tidak menjawab atau menolak untuk menjawab, Ketua Majelis menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.
(1) Ketua Majelis memperlihatkan seluruh bukti kepada Terlapor dan dapat diperlihatkan kepada saksi.
(2) Dalam hal diperlukan Ketua Majelis membacakan atau memperlihatkan berita acara pemeriksaan inspeksi kasus kepada Terlapor atau saksi dan selanjutnya meminta keterangan seperlunya tentang hal itu.
Pejabat Pengawasan Fungsional atau tim advokasi dengan persetujuan Ketua Majelis diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dan Terlapor.
(1) Dari hasil pemeriksaan sidang, Pejabat Pengawasan Fungsional menyatakan pendapatnya kepada MKJ
dengan permohonan agar MKJ dapat memberikan putusan.
(2) Atas pendapat dari Pejabat Pengawasan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terlapor dan/atau tim advokasi berhak mengajukan Pembelaan Diri baik secara lisan maupun tertulis dihadapan majelis.
(3) Apabila Pembelaan Diri diajukan secara tertulis maka dibacakan dalam sidang oleh Terlapor dan/atau tim advokasi.
(4) Atas Pembelaan Diri dari Terlapor dan/atau tim advokasi, Pejabat Pengawasan Fungsional diberikan kesempatan untuk mengajukan tanggapan.
(5) Atas tanggapan Pejabat Pengawasan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Terlapor dan/atau tim advokasi diberikan kesempatan untuk mengajukan tanggapan akhir.
Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Ketua Majelis menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan Ketua Majelis karena jabatannya, maupun atas permintaan Pejabat Pengawasan Fungsional atau Terlapor atau tim advokasi dengan memberikan alasannya.
(1) Putusan MKJ diambil berdasarkan musyawarah secara tertutup.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan.
(3) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai mufakat maka keputusan didasarkan pada hasil pemungutan suara (voting) terbanyak dan dinyatakan sebagai putusan MKJ.
(1) Putusan MKJ diucapkan oleh Ketua Majelis dalam persidangan terbuka baik dihadiri maupun tanpa dihadiri oleh Terlapor.
(2) Surat putusan MKJ terdiri atas:
a. kepala putusan, dengan bunyi “Demi Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Jaksa Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
b. identitas Terlapor;
c. resume hasil pemeriksaan Pejabat Pengawasan Fungsional;
d. hasil pemeriksaan sidang majelis;
e. pembelaaan diri Terlapor;
f. pertimbangan hukum;
g. hal yang memberatkan dan meringankan; dan
h. amar putusan.
(3) Putusan MKJ bersifat final.
(4) Putusan MKJ disampaikan kepada Jaksa Agung dan salinannya diberikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Terlapor dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan.