Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan sidang, pimpinan sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) memerintahkan Sekretaris Majelis untuk melaksanakan tugas.
(2) Sekretaris Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh pejabat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemberhentian dan pensiun pada Biro Kepegawaian.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Majelis dibantu oleh 1 (satu) orang wakil sekretaris majelisyang ditunjuk oleh ketua Persatuan Jaksa INDONESIA.
Koreksi Anda
