Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, MKJ berwenang:
a. memanggil dan memeriksa Terlapor untuk dimintai keterangan termasuk pembelaan serta meminta dokumen atau bukti lain terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor.
b. memanggil dan meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak lain terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor.
Koreksi Anda
