Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dari hasil pemeriksaan sidang, Pejabat Pengawasan Fungsional menyatakan pendapatnya kepada MKJ dengan permohonan agar MKJ dapat memberikan putusan. (2) Atas pendapat dari Pejabat Pengawasan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terlapor dan/atau tim advokasi berhak mengajukan Pembelaan Diri baik secara lisan maupun tertulis dihadapan majelis. (3) Apabila Pembelaan Diri diajukan secara tertulis maka dibacakan dalam sidang oleh Terlapor dan/atau tim advokasi. (4) Atas Pembelaan Diri dari Terlapor dan/atau tim advokasi, Pejabat Pengawasan Fungsional diberikan kesempatan untuk mengajukan tanggapan. (5) Atas tanggapan Pejabat Pengawasan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Terlapor dan/atau tim advokasi diberikan kesempatan untuk mengajukan tanggapan akhir.
Koreksi Anda