Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi MKJ dibentuk sekretariat MKJ.
(2) Sekretariat MKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Sekretariat MKJ dipimpin oleh kepala biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang kepegawaian.
(4) Sekretariat MKJ bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi yang berkaitan dengan pembentukan dan pelaksanaan sidang MKJ.
Koreksi Anda
