Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Majelis memimpin pemeriksaan dalam persidangan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa INDONESIA. (2) Dalam hal saksi yang dihadirkan dan diperiksa tidak mengerti bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pemeriksaan dilaksanakan dengan bahasa yang dimengerti oleh saksi. (3) Ketua Majelis menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terlapor atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas. (4) Untuk keperluan pemeriksaan, Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, kecuali bagi pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA. (5) Dalam hal pemeriksaan terkait kesusilaan, pemeriksaan terhadap saksi anak, atau keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Majelis, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum dan pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA. (6) Dalam hal terdapat keadaan yang tidak memungkinkan dilakukan sidang secara langsung maka persidangan dapat dilakukan melalui media elektronik yang ditetapkan oleh Ketua Majelis.
Koreksi Anda