Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Pejabat Pengawasan Fungsional memanggil Terlapor dan/atau saksi secara sah untuk datang pada hari sidang yang telah ditetapkan. (2) Surat panggilan untuk Terlapor dan/atau saksi sudah harus diterima paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang. (3) Dalam keadaan tertentu dan dengan alasan yang sah pemanggilan Terlapor dan/atau saksi dapat dilakukan melalui sarana elektronik,dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda