Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah sidang dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Ketua Majelis memerintahkan kepada Pejabat Pengawasan Fungsional untuk menghadirkan Terlapor di ruang sidang. (2) Dalam hal Terlapor tidak hadir, Ketua Majelis memeriksa keabsahan pemanggilan Terlapor dan menunda persidangan serta memerintahkan Pejabat Pengawasan Fungsional memanggil kembali Terlapor untuk hadir pada sidang berikutnya. (3) Dalam hal 1 (satu) persidangan terdapat 2 (dua) atau lebih Terlapor dan tidak semua Terlapor hadir pada hari sidang maka pemeriksaan terhadap Terlapor yang hadir tetap dilanjutkan sampai dengan pembacaan putusan. (4) Dalam hal Terlapor telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali dan tidak hadir tanpa alasan yang sah maka Ketua Majelis mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa sidang ditutup dan Terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk melakukan Pembelaan Diri dihadapan MKJ. (5) Terlapor yang telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dapat hadir karena alasan yang sah maka sidang bagi Terlapor yang tidak hadir ditunda. (6) Masa penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diperhitungkan dalam jangka waktu penyelesaian sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (7) Kehadiran Terlapor tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
Koreksi Anda