Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Teks Saat Ini
(1) MKJ dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya Terlapor di ruang sidang.
(2) Setelah mendengar keterangan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Ketua Majelis wajib menyampaikan keterangan saksi dimaksud kepada Terlapor sebelum sidang dilanjutkan.
Koreksi Anda
