Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Majelis memperlihatkan seluruh bukti kepada Terlapor dan dapat diperlihatkan kepada saksi. (2) Dalam hal diperlukan Ketua Majelis membacakan atau memperlihatkan berita acara pemeriksaan inspeksi kasus kepada Terlapor atau saksi dan selanjutnya meminta keterangan seperlunya tentang hal itu.
Koreksi Anda