Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Majelis memperlihatkan seluruh bukti kepada Terlapor dan dapat diperlihatkan kepada saksi.
(2) Dalam hal diperlukan Ketua Majelis membacakan atau memperlihatkan berita acara pemeriksaan inspeksi kasus kepada Terlapor atau saksi dan selanjutnya meminta keterangan seperlunya tentang hal itu.
Koreksi Anda
