Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Majelis memerintahkan Pejabat Pengawasan Fungsional untuk menghadirkan saksi yang telah dipanggil dihadapan persidangan untuk diperiksa baik secara bergantian maupun bersamaan berdasarkan pertimbangan Ketua Majelis setelah mendengar pendapat Pejabat Pengawasan Fungsional, Terlapor, atau tim advokasi. (2) MKJ wajib mendengar keterangan saksi yang menguntungkan maupun yang memberatkan Terlapor sebagaimana yang tercantum dalam laporan hasil inspeksi kasus dan/atau berdasarkan permintaan Terlapor, tim advokasi atau Pejabat Pengawasan Fungsional selama berlangsungnya sidang. (3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing- masing bahwa yang bersangkutan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya. (4) Setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, Ketua Majelis menanyakan kepada Terlapor pendapatnya tentang keterangan tersebut.
Koreksi Anda