Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Teks Saat Ini
Pemeriksaan usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan alasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil dan tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian.
Koreksi Anda
