Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pengawasan Fungsional atau tim advokasi dengan persetujuan Ketua Majelis diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dan Terlapor.
Koreksi Anda