Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Teks Saat Ini
Pejabat Pengawasan Fungsional atau tim advokasi dengan persetujuan Ketua Majelis diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dan Terlapor.
Koreksi Anda
