Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Teks Saat Ini
Terlapor wajib menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan apabila Terlapor tidak menjawab atau menolak untuk menjawab, Ketua Majelis menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.
Koreksi Anda
