Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terlapor wajib menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan apabila Terlapor tidak menjawab atau menolak untuk menjawab, Ketua Majelis menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.
Koreksi Anda