Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Teks Saat Ini
(1) Pada permulaan sidang, Ketua Majelis:
a. menanyakan kepada Terlapor mengenai identitas Terlapor berupa nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, umur, agama, pekerjaan, jabatan, dan identitas terkait lainnya; dan
b. mengingatkan Terlapor agar memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya selama pemeriksaan di persidangan.
(2) Ketua Majelis memerintahkan kepada Pejabat Pengawasan Fungsional membacakan resume laporan hasil inspeksi kasus.
(3) Ketua Majelis menanyakan kepada Terlapor apakah sudah mengerti mengenai resume laporan hasil inspeksi kasus yang dibacakan dan apabila ternyata tidak mengerti Pejabat Pengawasan Fungsional wajib memberi penjelasan yang diperlukan.
(4) Selama persidangan Terlapor hanya dapat didampingi tim advokasi dari Persatuan Jaksa INDONESIA.
Koreksi Anda
