Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Teks Saat Ini
MKJ dapat melakukan penggabungan pemeriksaan di persidangan dengan pertimbangan:
a. pada waktu yang sama atau hampir bersamaan terdapat beberapa usulan Pemberhentian terhadap 1 (satu) orang Terlapor; atau
b. terdapat 2 (dua) atau lebih Terlapor dalam 1 (satu) berkas usulan Pemberhentian.
Koreksi Anda
