Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MKJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 7 (tujuh) majelis. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 2 (dua) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. 4 (empat) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. (4) Dalam hal Terlapor menduduki jabatan pimpinan tinggi, susunan keanggotaan majelis akan dibentuk tersendiridengan penetapan Jaksa Agung.
Koreksi Anda