Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Teks Saat Ini
(1) MKJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 7 (tujuh) majelis.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 2 (dua) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
(4) Dalam hal Terlapor menduduki jabatan pimpinan tinggi, susunan keanggotaan majelis akan dibentuk tersendiridengan penetapan Jaksa Agung.
Koreksi Anda
