Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Teks Saat Ini
Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Ketua Majelis menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan Ketua Majelis karena jabatannya, maupun atas permintaan Pejabat Pengawasan Fungsional atau Terlapor atau tim advokasi dengan memberikan alasannya.
Koreksi Anda
