Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Teks Saat Ini
(1) Putusan MKJ diambil berdasarkan musyawarah secara tertutup.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan.
(3) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai mufakat maka keputusan didasarkan pada hasil pemungutan suara (voting) terbanyak dan dinyatakan sebagai putusan MKJ.
Koreksi Anda
