Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi:
a. jasa kalibrasi;
b. jasa sertifikasi;
c. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja;
d. jasa iradiasi;
e. jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f. jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
g. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h. jasa penyiapan sampel dan analisis;
i. jasa konsultasi;
j. jasa teknis uji tidak merusak;
k. jasa keahlian ketenaganukliran;
l. penjualan produk teknologi nuklir;
m. jasa pendidikan dan pelatihan;
n. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan
o. jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.