Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membuat permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) karena alasan tidak mampu;
b. memiliki surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah minimal tingkat kecamatan domisili orangtua/wali;
c. tidak sedang memperoleh beasiswa atau ikatan dinas dari pihak manapun yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan
d. tidak pernah mendapat sanksi akademis atau melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bagian akademik.
Koreksi Anda
