Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. membuat permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) karena alasan tidak mampu; b. memiliki surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah minimal tingkat kecamatan domisili orangtua/wali; c. tidak sedang memperoleh beasiswa atau ikatan dinas dari pihak manapun yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan d. tidak pernah mendapat sanksi akademis atau melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bagian akademik.
Koreksi Anda