Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Unit Kerja wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dalam kondisi tertentu kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling lambat awal Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda