Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, Unit Kerja wajib menyampaikan alasan penolakan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan hal-hal sebagai berikut: a. dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap; dan/atau b. Layanan jasa yang diajukan tidak sesuai dengan yang disediakan.
Koreksi Anda