Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Siswa atau mahasiswa yang akan memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Unit Kerja yang memberikan layanan.
(3) Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik (e-mail) Unit Kerja yang memberikan layanan.
Koreksi Anda
