Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa berprestasi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki indeks prestasi paling tinggi di setiap program studi pada masing-masing angkatan; b. tidak sedang memperoleh beasiswa atau ikatan dinas dari pihak manapun; dan c. tidak pernah mendapat sanksi akademis atau melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir selama menjadi mahasiswa. (2) Dalam hal mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi jumlah yang ditentukan maka dilakukan seleksi berdasarkan kriteria partisipasi aktif mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan.
Koreksi Anda