Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kedaruratan nuklir yang dinyatakan oleh badan pengawas;
b. keadaan kahar yang berupa pemberontakan, huru hara, gunung meletus, gempa bumi, atau tsunami yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang;
dan/atau
c. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana terkait ketenaganukliran.
(3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap layanan:
a. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja;
b. jasa iradiasi;
c. jasa pengelolaan limbah radioaktif;
d. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
e. jasa penyiapan sampel dan analisis;
f. jasa konsultasi;
g. jasa teknis uji tidak merusak;
h. jasa keahlian ketenaganukliran; dan
i. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Koreksi Anda
