Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi yang diberikan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
Koreksi Anda