Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Unit Kerja wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengenaan tarif terhadap siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling lambat awal Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda