Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Berdasarkan hasil verifikasi, Unit kerja yang memberikan layanan dapat memberikan jawaban berupa: a. permohonan diterima; atau b. permohonan ditolak. (3) Jawaban permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik (e-mail) kepada pemohon.
Koreksi Anda