Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pelaksanaan pengenaan tarif Rp,00 (nol rupiah) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. permohonan;
c. verifikasi; dan
d. penetapan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang tidak mampu.
Koreksi Anda
