Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pelaksanaan pengenaan tarif Rp,00 (nol rupiah) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengumuman; b. permohonan; c. verifikasi; dan d. penetapan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang tidak mampu.
Koreksi Anda